Oke kali ini akan ngisi ini blog ama organisasi nonprofit.
oke fix ini akan menceritaka tentang masjid yang ada di daerah ane yaitu masjid al iman merden yang sedang direnovasi padahal udah mau lebaran blm selesai juga .
Baik dari kondisi tempat wudhu sampai pembangunan semuanya di perbarui.
untuk sususan pengurus masjidnya pun semua masyarak di desa Merden turut antusias dalam menjaga masjid Al iman Merden tersebut.untuk acra peringatan hari raya idul adha pun banyak masyarakat yang berkurban baik kambing maupun sapi. Untuk hal maulid nabipun banyak anak kecil yang mengikuti acara khataman baik al qur'an mau khataman khitab.
Untuk kegiatan di masjid Al iman sendir sekarang ini sedang vakum karena anak anak mudanya lebih sering berada di sekolah yang mebuat hari harinya dihabiskan untuk bersekolah. Namun sehabis magrib banyak anak anak kecil yang mengikuti acara kajian malam baik mengaji maupun mendengarkan ceramah sang ustad.
untuk kepengurusannya sendiri terdiri dari penanggungjawab masjid sampai para seksi seksi yang mengurus masjid tersebut.
Dan yang paling sering adalah bendara masjid yang harus menghitung uang masjid setiap 3 minggu sekali dan membuat buku catagan uang masjid.
sekian lah capek curhat tentang masjid al imannya lagi . Semoga bermanfaat padahal ya tidak begitu penting penting amat :D
Selasa, 28 Juni 2016
Kamis, 09 Juni 2016
Pembangunan Daerah
MAKALAH
MANAJEMEN PEMBANGUNAN MELALUI KETENAGAKERJAAN
Mata
Kuliah Manajemen Pembangunan Daerah yang Diampu Oleh
Dra.
Harsi Muji Utami.,M.Si.
Disusun Oleh :
Aidah Nurhidayah
1410201104
Semester IV / C
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TIDAR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi
yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah
penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pada kenyataannya saat ini Indonesia sangat membutuhkan generasi penerus yang
terampil, mandiri dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber daya manusia
berkualitas yang berfungsi sebagai tenaga pembangun Indonesia. Dalam
perencanaan pembangunan, data mengenai ketenagakerjaan memegang peranan yang
sangat penting. Tanpa tenaga kerja tidak mungkin proses pembangunan dapat
terlaksana. Makin lengkap dan akurat datan ketenagakerjaan yang tersedia makin
jelas dan tepatlah rencana pembangunan dapat dibuat.
c B. Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi ketenagakerjaan ?
2. Apa
saja bagian ketenagakerjaan ?
3. Bagaimana
sistem upah ketenagakerjaan ?
4. Bagaimana
upaya mengatasi ketenagakerjaan di Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
2. Untuk
mengetahui sistem upah di Indonesia
3. Untuk
mengetahui ketenagakejaan seperti apa yang sebenarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Ketenagakerjaan
1 . Tenaga Kerja
: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasiklan barang atau
jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2 . Angkatan
Kerja : Bagian dari tenaga kerja yang aktif dalam kegiatan ekonomi. Aktif ini
tidak selalu berarti sudah bekerja karena yang digolongkan sebagai angkatan
kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas) baik yang bekerja
maupun yang mencari pekerjaan (pengangguran).
3 . Kesempatan
Kerja : Kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh
perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat
tertentu, yang di informasikan melalui iklan, dll. Kesempatan kerja ini sering
disebut lowongan kerja.
4. Pekerja :
setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis
baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan
manual.
B. Ketenagakerjaan
dapat di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1.
Tenaga kerja
Klasifikasi tenaga kerja
a. Tenaga kerja
berdasarkan penduduknya
1) Tenaga kerja
merupakan penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu mereka
yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang
bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
2) Bukan tenaga
kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun
ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka
adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan
berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para
lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.
Tenaga kerja
berdasarkan kualitasnya
1) Tenaga kerja terdidik
Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran
dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan
lain-lain.
2) Tenaga kerja terampil
Tenaga
kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang
tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan
latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3) Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga
kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga
saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
C.
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh tersebut meliputi :
· Upah
berdasarkan waktu : terdiri dari upah per jam, per minggu, atau per bulan. Upah
ini dihitung berdasarkan banyaknya jam kerja
· Upah
berdasarkan hasil : digunakan untuk menghargai hasil kerja berdasarkan berapa
banyak telah dihasilkan secara individu atau
kelompok
· Komisi :
bayaran yang diterima berdasarkan presentase hasil penjualan
· Bonus : upah
tambahan yang diberikan kepada karyawan di samping gaji tetap yang
sudah diterima sebagai penghargaan
· Pembagian
keuntungan : ide pembagian keuntungan yang diterima perusahaan
digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja
para pekerjanya. Bebrapa perusahaan
memasukkan pembagian keuntungan ini pada program pensiun .
Selain itu
hak-hak pekerja adalah :
1. Hak untuk mendapatkan upah
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
3. Hak untuk
bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
4. Hak atas
pembinaan keahlian, kejuruan, untuk memperoleh serta menambah
keahlian dan
ketrampilan.
5. Hak untuk
mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta
perlakukan
yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
6. Hak atas
istirahat (cuti) serta hak atas upah penuh selama menjalani istirahat.
7. Hak untuk
mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
8. Hak untuk
mendapat jaminan sosial.
Kewajiban
pekerja, yaitu :
1. Melakukan pekerjaan bagi
majikan/pengusaha dan perusahaan tempat bekerja.
2. Mematuhi peraturan pemerintah.
3. Mematuhi peraturan perjanjian
kerja.
4. Mematuhi peraturan Kesepakatan
Bersama (SKB) perjanjian perburuhan.
5. Mematuhi peraturan-peraturan
majikan.
6. Menjaga rahasia perusahaan.
7. Memakai perlengkapan bagi
keselamatan kerja.
Bagi buruh
putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala
akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum buruh
seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah pemerintah
mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1 ayat (1)
secara tegas menyatakan bahwa: “ Pengusha harus mengusahakan agar jangan
terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan
hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan
maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang
bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota
salah satu organisai buruh”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan
bahwa:
Tenaga kerja (manpower) adalah
penduduk dalam usia kerja (berusia 15 - 65
tahun) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000,
Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat
hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000
dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang
berusia 15-65 tahun. Selain itu Kondisi
ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah
pengangguran yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan
terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau
keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat
dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.
DAFTAR
PUSTAKA
Benggolo. A., Tanpa
tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta
Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Langganan:
Postingan (Atom)