Selasa, 28 Juni 2016

organisasi nonprofit

Oke kali ini akan ngisi ini blog ama organisasi nonprofit.
oke fix ini akan menceritaka tentang masjid yang ada di daerah ane yaitu masjid al iman merden yang sedang direnovasi padahal udah mau lebaran blm selesai juga .
Baik dari kondisi tempat wudhu sampai pembangunan semuanya di perbarui.
untuk sususan pengurus masjidnya pun semua masyarak di desa Merden turut antusias dalam menjaga masjid Al iman Merden tersebut.untuk acra peringatan hari raya idul adha pun banyak masyarakat yang berkurban baik kambing maupun sapi. Untuk hal maulid nabipun banyak anak kecil yang mengikuti acara khataman baik al qur'an mau khataman khitab.
Untuk kegiatan di masjid Al iman sendir sekarang ini sedang vakum karena anak anak mudanya lebih sering berada di sekolah yang mebuat hari harinya dihabiskan untuk bersekolah. Namun sehabis magrib banyak anak anak kecil yang mengikuti acara kajian malam baik mengaji maupun mendengarkan ceramah sang ustad.
untuk kepengurusannya sendiri terdiri dari penanggungjawab masjid sampai para seksi seksi yang mengurus masjid tersebut.
Dan yang paling sering adalah bendara masjid yang harus menghitung uang masjid setiap 3 minggu sekali dan membuat buku catagan uang masjid.
sekian lah capek curhat tentang masjid al imannya lagi . Semoga bermanfaat padahal ya tidak begitu penting penting amat :D

Kamis, 09 Juni 2016

Pembangunan Daerah



MAKALAH MANAJEMEN PEMBANGUNAN MELALUI KETENAGAKERJAAN
Mata Kuliah Manajemen Pembangunan Daerah yang Diampu Oleh
Dra. Harsi Muji Utami.,M.Si.


 

Disusun Oleh :
Aidah Nurhidayah
1410201104
Semester IV / C



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TIDAR
2016


BAB I
PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang Masalah
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pada kenyataannya saat ini Indonesia sangat membutuhkan generasi penerus yang terampil, mandiri dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber daya manusia berkualitas yang berfungsi sebagai tenaga pembangun Indonesia. Dalam perencanaan pembangunan, data mengenai ketenagakerjaan memegang peranan yang sangat penting. Tanpa tenaga kerja tidak mungkin proses pembangunan dapat terlaksana. Makin lengkap dan akurat datan ketenagakerjaan yang tersedia makin jelas dan tepatlah rencana pembangunan dapat dibuat.

c    B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi ketenagakerjaan ?
2.      Apa saja bagian ketenagakerjaan ?
3.      Bagaimana sistem upah ketenagakerjaan ?
4.      Bagaimana upaya mengatasi ketenagakerjaan di Indonesia ?

      C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
2.      Untuk mengetahui sistem upah di Indonesia
3.      Untuk mengetahui ketenagakejaan seperti apa yang sebenarnya.







BAB II
PEMBAHASAN
    A.   Definisi Ketenagakerjaan
1  .      Tenaga Kerja : Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasiklan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2 .      Angkatan Kerja : Bagian dari tenaga kerja yang aktif dalam kegiatan ekonomi. Aktif ini tidak selalu berarti sudah bekerja karena yang digolongkan sebagai angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas) baik yang bekerja maupun yang mencari pekerjaan (pengangguran).
3 .      Kesempatan Kerja : Kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat tertentu, yang di informasikan melalui iklan, dll. Kesempatan kerja ini sering disebut lowongan kerja.
4.      Pekerja : setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual. 

   B.     Ketenagakerjaan dapat di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1.      Tenaga kerja
Klasifikasi tenaga kerja
a.     Tenaga kerja berdasarkan penduduknya
1)   Tenaga kerja merupakan penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
2)   Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.      Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
1)      Tenaga kerja terdidik
      Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

2)     Tenaga kerja terampil
      Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3)     Tenaga kerja tidak terdidik
      Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

   C.   Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
· Upah berdasarkan waktu : terdiri dari upah per jam, per minggu, atau per bulan. Upah ini dihitung berdasarkan banyaknya jam kerja 
·  Upah berdasarkan hasil : digunakan untuk menghargai hasil kerja berdasarkan berapa   
   banyak telah dihasilkan secara individu atau kelompok  
·  Komisi : bayaran yang diterima berdasarkan presentase hasil penjualan  
·  Bonus : upah tambahan yang diberikan kepada karyawan di samping gaji tetap yang
   sudah diterima sebagai penghargaan 
· Pembagian keuntungan : ide pembagian keuntungan yang diterima perusahaan    
  digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja para pekerjanya. Bebrapa perusahaan
  memasukkan pembagian keuntungan ini pada program pensiun .
Selain itu hak-hak pekerja adalah :
1. Hak untuk mendapatkan upah
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Hak untuk bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan             kemampuannya.
4. Hak atas pembinaan keahlian, kejuruan, untuk memperoleh serta   menambah  
   keahlian dan ketrampilan.
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta
   perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral          agama.
6. Hak atas istirahat (cuti) serta hak atas upah penuh selama menjalani istirahat.
7. Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
8. Hak untuk mendapat jaminan sosial.
Kewajiban pekerja, yaitu :
1.  Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha dan perusahaan tempat     bekerja.
2.  Mematuhi peraturan pemerintah.
3.  Mematuhi peraturan perjanjian kerja.
4.  Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB) perjanjian perburuhan.
5.  Mematuhi peraturan-peraturan majikan.
6.  Menjaga rahasia perusahaan.
7.  Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.
Bagi buruh putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum buruh seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa: “ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.












BAB III
PENUTUP
   A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa:
Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 -   65 tahun) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15-65 tahun. Selain itu Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.

DAFTAR PUSTAKA
Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan